a) Makna Nilai
dalam Pancasila
1. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam
semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti
kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
3. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah
bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
4. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar
itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya
belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit,
perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental
tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber
nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat
dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
b) 45
Butir Pengamalan Pancasila
Hari ini adalah Hari Lahir Pancasila, dan saya yakin
sebagian dari kita tidak bisa menyebutkan dengan benar kelima sila dari
Pancasila. Apalagi disuruh menyebutkan 45 butir pengamalan Pancasila seperti
yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap
MPR No. II/MPR/1978.
Seandainya saja Bangsa Indonesia benar-benar meresapkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral dan
kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir. Kenyataannya sekarang yaitu
setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk yang berbau
orde baru termasuk P4 sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi
saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai mementingkan
dirinya sendiri untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara berideologi
agama tertentu.
Semoga saja 45 Butir Pengamalan Pancasila ini dapat
mengingatkan kita akan nilai–nilai kebaikan yang patut kita amalkan dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
1) Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4) Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5) Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6) Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7) Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
1) Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengakui persamaan
derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3) Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
4) Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
5) Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
6) Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
7) Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
8) Berani membela
kebenaran dan keadilan.
9) Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10)
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
1) Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3) Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5) Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7) Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
1) Sebagai warga negara
dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2) Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4) Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5) Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6) Dengan i’tikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7) Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8) Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9) Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10)
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
1) Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2) Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati hak orang
lain.
5) Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7) Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9) Suka bekerja keras.
10)
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11)
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Bagaimana membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi
pedoman dan pengamalan dalam keseharian kehidupan kita? Saya rasa perlu suatu
pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita
dengan suatu dokrin nilai–nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat di Negara Indonesia yang nyata–nyata sangat plural ini.
Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan
dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali, tak mau diatur, dan merasa
dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama
dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar